Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan Penyelenggaraan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Biaya Perkuliahan
Contact Us
Beasiswa Perkuliahan
Jurusan + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Seluruh Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keistimewaannya

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta PTS
Angkutan Umum
Aneka Foto
Kurikulum
Prospek & Karir

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Advanced Course
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
UNKRIS Jakarta

Kumpulan Web Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Kelas Pegawai
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama




Lihat juga :   ⌸ Soal-Jawab Psikotes/TPA   ⌸ Download Brosur   ⌸ Bursa Karir   ⌸ Tabel Web UNKRIS Jakarta   ⌸ Pendaftaran Online   ⌸ Biaya Perkuliahan   ⌸ Seluruh Pengetahuan Bebas   ⌸ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⌸ Angkutan Umum   ⌸ Program Kuliah Gratis   . . . . baca lainnya   Kelas Sore/Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Advanced Course Program (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Advanced Course Program (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Advanced Course Program (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Advanced Course Program (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, advanced course, program, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, advanced, course program, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, advanced course program, unkris, jakarta, bagaimana ijazah, lulusan advanced, course
Pusat Informasi


HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Tlp/Fax : (021) 8762004, 8762002
WhatsApp : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
   Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Program Perkuliahan Reguler Pagi/Siang    Permintaan Beasiswa Kuliah    Bermacam2 Publikasi    Program Kuliah Gratis    Buku Manual    Kuliah Reguler Sore/Malam    Download Brosur    Berbagai Perdebatan    Program Perkuliahan Pegawai    Bursa Karir    Contoh Soal Try Out    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Program S2 (Pascasarjana)    Seluruh Pengetahuan Bebas  


Universitas Krisnadwipayana Jakarta
  ♗   Kualitas Perkuliahan A+